Seorang tukang rem, diambil dari kliping koleksi Bpk. Ariawan Sulistya
Pelayan Rem (PLRM) merupakan salah satu petugas yang saat ini sudah tidak lagi ditemui di kereta api. Pelayan Rem kini hanya ditemui di KA Wisata Ambarawa dan KA Wisata Jaladara. Pada masa lalu, Pelayan Rem merupakan satu petugas penting yang banyak ditemui di rangkaian KA.
Sesuai namanya, Pelayan Rem bertugas untuk mengerem kereta api. Pelayan Rem ditempatkan di satu gerbong/kereta dan bertugas mengerem serta melepas rem gerbong/kereta tersebut. Namun, Pelayan Rem juga memiliki tanggungjawab gerbong/kereta lain, yakni gerbong/kereta setelah yang ia tempati hingga gerbong/kereta yang ditempati oleh Pelayan Rem lainnya. Pelayan Rem harus memiliki pendengaran yang tajam karena perintah untuk mengerem maupun melepas rem diberikan oleh masinis melalui peluit/klakson dari lokomotif. Perintah-perintah tersebut terdiri dari :
- Semboyan 36 : Rem ikat sedikit -> Satu kali klakson/peluit pendek
- Semboyan 37 : Rem ikat keras -> Tiga kali klakson/peluit pendek secara berturut-turut
- Semboyan 38 : Rem lepas -> Dua kali klakson/peluit pendek secara berturut-turut
- Semboyan 39 : Bahaya -> Klakson/peluit dibunyikan secara pendek secara terus menerus
Sebelum berdinas, Pelayan Rem wajib melapor ke Kondektur Pemimpin minimal 15 menit sebelum KA berangkat. Pelayan Rem juga harus memeriksa bagian rangkaian yang menjadi tanggungjawabnya. Bagian-bagian yang diperiksa terdiri dari :
- Coupler
- Bearing roda
- Pegas suspensi
- Pintu-pintu
- Rem
- Roda
- Muatan
Pelayan Rem tidak boleh pergi dari bordes kereta/gerbong yang ditempatinya, apalagi tidur selama dinasan. Posisi gerbong/kereta yang ditempati oleh Pelayan Rem diatur oleh Kondektur Pemimpin. Pelayan Rem paling depan juga memiliki kewajiban untuk membantu melepas maupun menggandeng lokomotif. Pelayan Rem di tengah dan belakang rangkaian dibekali dengan bendera atau lampu semboyan tangan jika berdinas pada malam hari. Pelayan Rem paling belakang memiliki kewajiban untuk memasang Semboyan 21 atau tanda akhir rangkaian.
Setiap KA berhenti, Pelayan Rem wajib memeriksa rangkaian yang menjadi tanggungjawabnya dan melapor apabila terdapat kerusakan. Apabila di tengah jalan rangkaian KA putus, Pelayan Rem pada rangkaian yang terputus harus menghentikan rangkaian. Setelahnya Pelayan Rem harus memasang semboyan bahaya di belakang rangkaian yang terputus tadi untuk menghindari rangkaian ditabrak dari belakang. Apabila Pelayan Rem menyaksikan sinyal digerak-gerakkan naik turun secara terus menerus, maka Pelayan Rem tersebut harus menarik perhatian Masinis dan Pelayan Rem lainnya untuk menghentikan KA. Sementara jika KA dilangsir di stasiun antara, Pelayan Rem harus ikut bagian rangkaian tanggungjawabnya yang dilangsir. Tujuannya agar Pelayan Rem dapat membantu proses langsiran.
Setelah dinasan, Pelayan Rem yang berdinas KA Penumpang harus membersihkan kereta, menambah air untuk toilet, membersihkan toilet, menutup atau membuka pintu, serta mengambil lampu dan eblek Semboyan 21, serta pekerjaan lain yang diperintahkan oleh Pengawas Urusan Kereta atau Kepala Stasiun.
Seiring dengan semakin banyaknya gerbong dan kereta yang menggunakan rem udara, keberadaan Pelayan Rem semakin tersisihkan. Pelayan Rem masih dapat ditemui hingga sekitar 2103 silam, sebelum akhirnya menghilang.
Referensi
Buku Dinas Pelayan Rem KA, diterbitkan oleh DKA