Kereta ex KRL ESS yang hancur dalam peristiwa ini. Koleksi Pustaka Haryo Trans
Jumat pagi, 20 September 1968, 8 hari sebelum ulang tahun PNKA, dua KA Lokal bertabrakan di Ratujaya, Depok. Peristiwa menjelang siang ini memakan korban 46 orang meninggal dunia, 63 luka berat, dan 52 lainnya luka ringan.
Kronologis kejadian memilukan ini kurang lebih sebagai berikut :
09.30
KA 406 yang ditarik lok listrik seri 3200 dari Jakarta tiba di Depok. PPKA Depok, Achnan Nata Menggala kemudian menghubungi Stasiun Citayam. PPKA Citayam, Subandi Kuswara Amidjaja menjawab bahwa Citayam sedang bersiap menerima KA 309 dengan lok BB201 11 tujuan Jakarta yang sudah berangkat dari Stasiun Bojonggede. KA 406 harus ditahan, menunggu KA 309 untuk tiba di Depok.
10.26
PPKA Depok melihat sekilas indikator warna pada blok persinyalan berubah menjadi aman. Tanpa memastikan lebih lanjut, PPKA Depok kemudian memberangkatkan KA 406 ke Citayam.
Disaat yang bersamaan, KA 309 juga diberangkatkan dari Citayam. PPKA Citayam tidak memberi kabar ke PPKA Depok, menganggap KA 309 sudah dapat diberangkatkan. PPKA Citayam mengaku sudah menelpon Depok untuk memberi tahu jika KA 309 sudah berangkat. Namun, pada pemeriksaan lebih lanjut, PPKA Depok mengaku tidak menerima telepon dari Citayam.
Kedua KA ini kemudian bertabrakan di Ratujaya. Tabrakan hebat ini membuat dua lok tadi rusak berat, sementara 3 kereta penumpang hancur. Salah satu kereta bahkan terbelah menjadi dua, yakni kereta pada foto pertama.
Peristiwa pada pagi menjelang siang ini memakan 46 korban meninggal, 63 luka berat, dan 52 lainnya luka ringan. Selain kerusakan sarana, beberapa puluh meter bantalan rel juga rusak. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 7.810.000. Penyelidikan segera dilaksanakan, melibatkan tim Balai Besar PNKA, Muspida setempat, Kodim 0606, dan Kepolisian. Persidangan kemudian dilakukan dengan terdakwa dua PPKA, yakni PPKA Citayam dan PPKA Depok.
Persidangan sempat mendatangkan saksi ahli, yakni Bpk. Abdullah Widjaja selaku Inspektur Lalu Lintas Bogor, serta seorang ahli dari pabrikan Siemens-Halske. Siemens-Halske dihadirkan selaku produsen sistem persinyalan yang digunakan pada saat itu. Siemens-Halske dalam investigasinya menyebutkan jika peristiwa ini disebabkan oleh adanya arus liar pada sistem komunikasi blok kedua stasiun. Arus liar ini menyebabkan indikator warna/venster pada pesawat blok dapat berubah dengan sendirinya. Kabel-kabel kelistrikan dalam sistem persinyalan yang digunakan sendiri sudah cukup tua (berusia lebih dari 25 tahun), dan belum pernah diganti. Siemens-Halske merekomendasikan untuk mengganti kabel-kabel listrik yang sudah tua ini.
Walaupun terdapat keterangan demikian dari Siemens-Halske, PPKA Depok dan Citayam tetap dianggap bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Bogor kemudian memvonis keduanya 3 tahun 6 bulan untuk PPKA Depok, dan 2 tahun 4 bulan untuk PPKA Citayam. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta kerugian material.
Video [Sayangnya hanya video repost, tidak ditemukan sumber aslinya] :
(Peringatan : Video ini memuat gambar jenazah korban yang sedang dimandikan dan dibungkus kain kafan. Jika anda tidak bisa melihat bagian tersebut, silakan tutup video tadi pada detik ke 15)
Sumber :
-Detektip dan Romantika no. 56, koleksi Pustaka Haryo Trans
-Wawancara dengan Bpk. Abdullah Widjaja
-Wawancara dengan Bpk. Daryo Wihardja