Bus yang ringsek. Foto : Bpk. Johanes Christiono
Senin dinihari, 12 Mei 1980, Kabupaten Banyumas menjadi geger. Penyebabnya, KA Bima 2 dengan lokomotif CC201 11 bertabrakan dengan bus Arimbi dengan nomor lambung 42 di Perlintasan No. 363 Jalan Veteran, Pasirmuncang, Purwokerto. Bus Arimbi ini tersambar Bima yang baru saja meninggalkan Stasiun Purwokerto.
Bus terseret dan hancur, sementara lokomotif anjlok ke kanan rel. Tabrakan ini memakan korban jiwa sebanyak 21 orang, 14 orang meninggal di lokasi sementara 7 lainnya meninggal setelah dievakuasi. Selain itu, 60 orang lainnya luka-luka, baik luka berat maupun luka ringan.
Sopir Bus, M, diputus bersalah oleh pengadilan setahun kemudian. M dianggap lalai karena menerobos pintu perlintasan, serta memuat penumpang melebihi kapasitas busnya. Pada 20 Januari 1981, M divonis hukuman penjara 15 bulan serta denda Rp. 7500. Peristiwa ini sendiri dikenang oleh warga sekitar perlintasan dengan memberi nama Gang Arimbi dan Gang Bima ke dua gang yang terletak di dekat perlintasan.